Tuesday, August 23, 2011

Bolehkah Menggantikan Salat Orang Sakit?

Oleh: Ustad H. Zulhamdi M. Saad, Lc/Republika

Baca artikel Ramadan di ponsel lewat m.koprol.com/ramadan

Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb,

Pak Ustad,

Ibu saya sudah sepuh, stroke lima tahun yang lalu dan sudah pikun. Saat ini kondisinya sudah tidak bisa melakukan salat lagi. Sebagai anaknya, bolehkah saya melakukan salat untuk menggantikan posisi ibu saya. Jadi dalam satu kali waktu salat saya melaksanakan dua kali salat

Terimakasih

Wahyuni Yuliana

Jawab:

Wa'alaikumussalam Wr.Wb,

Ibu Wahyuni yang dimuliakan Allah...

Pembebanan syariat dalam agama ditujukan kepada mereka yang sadar dan berakal. Adapun orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban-kewajiban apa-apa, seperti: orang hilang ingatan, anak kecil atau yang belum baligh.

Begitu juga halnya dengan orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan, maka tidak wajib atasnya salat dan puasa karena ingatannya sudah hilang.

Orang yang dalam kondisi pikun sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka dalam kondisi seperti itu mereka terlepas dari beban syariat.
 
 
Bagi orang yang sakit, namun masih sadar dan berakal maka salatnya adalah dengan cara yang paling mampu ia lakukan. Jika tidak mampu mengerjakan salat sambil duduk, boleh salat sambil tidur menyamping (yang paling utama tidur menyamping pada sisi kanan) dan badan mengarah ke arah kiblat.

Jika tidak mampu diarahkan ke kiblat, boleh salat ke arah mana saja. Jika terpaksa salat demikian, salatnya tidak perlu diulangi. Namun, jika tidak mampu mengerjakan salat sambil tidur menyamping, dibolehkan tidur terlentang, yaitu dengan cara kaki dihadapkan ke arah kiblat dan sebaiknya kepala agak diangkat sedikit supaya terlihat menghadap ke kiblat.

Jika kakinya tadi tidak mampu dihadapkan ke kiblat, boleh salat dalam keadaan apa pun. Jika memang terpaksa demikian, salatnya tidak perlu diulangi.

Bagi orang yang sakit wajib baginya melakukan gerakan ruku' dan sujud. Jika tidak mampu, boleh dengan memberi isyarat pada dua gerakan tadi dengan kepala. Dan sujud diusahakan lebih rendah daripada ruku'.

Para Jumhur Fuqoha (sebagian besar Ahli Fiqh) berpendapat bahwa orang yang koma tidak wajib salat dan tidak ada qadha baginya dan tidak perlu digantikan oleh orang lain untuk mengerjakan salat baginya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ibnu Umar RA pernah pingsan sehari semalam dan tidak meng-qadha salat yang ditinggalkannya. source

No comments:

Post a Comment